Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan

  1. A. Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) 1. Persyaratan Administrasi a. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2. Persyaratan Teknis a. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana Badan Usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik pada subbidang yang sama; b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional; c. sistem informasi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat J enderal Ketenagalistrikan; d. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi Instalasi Tenaga Listrik untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan, yang dibuktikan dengan sertifikat laik operasi yang telah diterbitkan; dan e. e. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
  2. A. Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) 1. Persyaratan Administrasi a. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2. Persyaratan Teknis a. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana Badan Usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik pada subbidang yang sama; b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional; c. sistem informasi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat J enderal Ketenagalistrikan; d. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi Instalasi Tenaga Listrik untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan, yang dibuktikan dengan sertifikat laik operasi yang telah diterbitkan; dan e. e. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
  3. A. Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) 1. Persyaratan Administrasi a. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2. Persyaratan Teknis a. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana Badan Usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik pada subbidang yang sama; b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional; c. sistem informasi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat J enderal Ketenagalistrikan; d. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi Instalasi Tenaga Listrik untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan, yang dibuktikan dengan sertifikat laik operasi yang telah diterbitkan; dan e. e. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
  4. A. Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) 1. Persyaratan Administrasi a. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2. Persyaratan Teknis a. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana Badan Usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik pada subbidang yang sama; b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional; c. sistem informasi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat J enderal Ketenagalistrikan; d. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi Instalasi Tenaga Listrik untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan, yang dibuktikan dengan sertifikat laik operasi yang telah diterbitkan; dan e. e. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
  5. A. Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) 1. Persyaratan Administrasi a. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2. Persyaratan Teknis a. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana Badan Usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik pada subbidang yang sama; b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional; c. sistem informasi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat J enderal Ketenagalistrikan; d. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi Instalasi Tenaga Listrik untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan, yang dibuktikan dengan sertifikat laik operasi yang telah diterbitkan; dan e. e. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
  6. A. Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) 1. Persyaratan Administrasi a. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2. Persyaratan Teknis a. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana Badan Usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik pada subbidang yang sama; b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional; c. sistem informasi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat J enderal Ketenagalistrikan; d. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi Instalasi Tenaga Listrik untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan, yang dibuktikan dengan sertifikat laik operasi yang telah diterbitkan; dan e. e. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
  7. B. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) 1. Persyaratan Administrasi a. Nomor lnduk Berusaha; dan b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2. Persyaratan Teknis a. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana Badan Usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik Tegangan Rendah; b. sertifikat sistem manajernen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional; c. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) pada provinsi yang berbeda dari jumlah provinsi di Indonesia yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur; d. Penanggung J awab Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi dengan jumlah dan level kompetensi sesuai Kualifikasi usaha pada setiap kantor wilayah; e. Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi dengan jumlah dan level kompetensi sesuai Kualifikasi usaha pada setiap kantor wilayah; f. sistem informasi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat J enderal Ketenagalistrikan; g. dokumen studi kelayakan pendirian Badan Usaha.
  8. C. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (LSK) 1. Persyaratan Administrasi a. perizinan berusaha jasa perrunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2. Persyaratan Teknis a. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi; b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional; c. sistem informasi Sertifikasi Kompetensi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat J enderal Ketenagalistrikan; d. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) agenda uji Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga Teknik ketenagalistrikan untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan yang dibuktikan dengan berita acara pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah diterbitkan; dan e. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
  9. E. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) 1. Persyaratan Administrasi a. perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkupnya; dan b. laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik yang memiliki perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2. Persyaratan Teknis a. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi; b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes yang diterbitkan oleh lembaga penilai kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional; c. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) pada provinsi yang berbeda dari jumlah provinsi di Indonesia yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pada jenis usaha pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik; d. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi Asesor Badan Usaha dengan Kualifikasi Kompetensi paling rendah Asesor Badan Usaha madya pada setiap kantor wilayah; e. Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi Asesor Badan Usaha dengan Kualifikasi Kompetensi paling rendah Asesor Badan Usaha muda pada setiap kantor wilayah; f. sistem informasi Sertifikasi Badan Usaha yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; g. pengalaman melaksanakan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan Sertifikasi Badan Usaha paling sedikit 3 (tiga) Badan Usaha untuk setiap subbidang Akreditasi yang diajukan, yang dibuktikan dengan sertifikat badan usaha yang telah diterbitkan; dan h. hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  10. F. Persyaratan Penambahan Ruang Lingkup Bagi LIT, LSK, LSK-A dan LSBU yang telah terakreditasi dapat mengajukan penambahan ruang lingkup akreditasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. telah melaksanakan kegiatan usaha untuk ruang lingkup bidang dan subbidang usaha yang dimohonkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak mendapatkan perizinan berusaha untuk ruang lingkup yang dimohonkan; dan 2. telah melaksanakan sertifikasi paling sedikit: ? 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi Instalasi Tenaga Listrik untuk Lembaga Inspeksi Teknik; ? 3 (tiga) agenda UJI Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga Teknik untuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik; ? 3 (tiga) agenda uji Sertifikasi Kompetensi untuk Asesor untuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor; atau ? 3 (tiga) Badan Usaha untuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, pada ruang lingkup bidang dan subbidang usaha yang dimohonkan.
  11. G. Persyaratan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi 1. Permohonan perpanjangan sertifikat akreditasi diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum sertifikat akreditasi berakhir; 2. Permohonan perpanjangan sertifikat akreditasi, selain mengacu pada persyaratan di atas, harus dilengkapi dengan hasil Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir paling rendah cukup baik dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan kepada Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sesuai dengan jenis usaha yang dipilih dengan menyertakan persyaratan administratif dan teknis yang disertai Nomor Induk Berusaha (NIB). Format surat Permohonan seperti dalam Lampiran II Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penunjang Tenaga Listrik; 2. Pemohon menunggu evaluasi kelengkapan dokumen permohonan dan penelaahan hukum terhadap dokumen permohonan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dengan hasil: i. Dokumen sudah lengkap, dilanjutkan dengan proses asessmen lapangan; ii. Dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan ke Pemohon disertai dengan catatan; 3. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan akan menyampaikan surat pemberitahuan pengenaan tarif PNBP yang harus dibayarkan oleh pemohon; 4. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan sesuai dengan surat pemberitahuan pengenaan tarif PNBPyang telah diterima; 5. Pemohon akan dikonfirmasi untuk dilakukan asessmen lapangan. Asessmen lapangan akan memuat hasil: i. asessmen lapangan sesuai, dilanjutkan dengan rapat pleno akreditasi ketenagalistrikan; ii. asessmen lapangan belum sesuai, pemohon diminta untuk melengkapi pemenuhan kesesuaian; 6. Pemohon melakukan rapat pleno dengan Panitia Akreditasi Ketenagalistrikan (PAK); 7. Berdasarkan hasil rapat pleno akreditasi ketenagalistrikan, pemohon akan mendapatkan: i. Sertifikat Akreditasi jika permohonan disetujui; ii. Surat pemberitahuan penolakan permohonan akreditasi jika permohonan ditolak.
  2. 1. Pemohon mengajukan permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan kepada Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sesuai dengan jenis usaha yang dipilih dengan menyertakan persyaratan administratif dan teknis yang disertai Nomor Induk Berusaha (NIB). Format surat Permohonan seperti dalam Lampiran II Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penunjang Tenaga Listrik; 2. Pemohon menunggu evaluasi kelengkapan dokumen permohonan dan penelaahan hukum terhadap dokumen permohonan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dengan hasil: i. Dokumen sudah lengkap, dilanjutkan dengan proses asessmen lapangan; ii. Dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan ke Pemohon disertai dengan catatan; 3. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan akan menyampaikan surat pemberitahuan pengenaan tarif PNBP yang harus dibayarkan oleh pemohon; 4. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan sesuai dengan surat pemberitahuan pengenaan tarif PNBPyang telah diterima; 5. Pemohon akan dikonfirmasi untuk dilakukan asessmen lapangan. Asessmen lapangan akan memuat hasil: i. asessmen lapangan sesuai, dilanjutkan dengan rapat pleno akreditasi ketenagalistrikan; ii. asessmen lapangan belum sesuai, pemohon diminta untuk melengkapi pemenuhan kesesuaian; 6. Pemohon melakukan rapat pleno dengan Panitia Akreditasi Ketenagalistrikan (PAK); 7. Berdasarkan hasil rapat pleno akreditasi ketenagalistrikan, pemohon akan mendapatkan: i. Sertifikat Akreditasi jika permohonan disetujui; ii. Surat pemberitahuan penolakan permohonan akreditasi jika permohonan ditolak.
  3. 1. Pemohon mengajukan permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan kepada Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sesuai dengan jenis usaha yang dipilih dengan menyertakan persyaratan administratif dan teknis yang disertai Nomor Induk Berusaha (NIB). Format surat Permohonan seperti dalam Lampiran II Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penunjang Tenaga Listrik; 2. Pemohon menunggu evaluasi kelengkapan dokumen permohonan dan penelaahan hukum terhadap dokumen permohonan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dengan hasil: i. Dokumen sudah lengkap, dilanjutkan dengan proses asessmen lapangan; ii. Dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan ke Pemohon disertai dengan catatan; 3. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan akan menyampaikan surat pemberitahuan pengenaan tarif PNBP yang harus dibayarkan oleh pemohon; 4. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan sesuai dengan surat pemberitahuan pengenaan tarif PNBPyang telah diterima; 5. Pemohon akan dikonfirmasi untuk dilakukan asessmen lapangan. Asessmen lapangan akan memuat hasil: i. asessmen lapangan sesuai, dilanjutkan dengan rapat pleno akreditasi ketenagalistrikan; ii. asessmen lapangan belum sesuai, pemohon diminta untuk melengkapi pemenuhan kesesuaian; 6. Pemohon melakukan rapat pleno dengan Panitia Akreditasi Ketenagalistrikan (PAK); 7. Berdasarkan hasil rapat pleno akreditasi ketenagalistrikan, pemohon akan mendapatkan: i. Sertifikat Akreditasi jika permohonan disetujui; ii. Surat pemberitahuan penolakan permohonan akreditasi jika permohonan ditolak.
  4. 1. Pemohon mengajukan permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan kepada Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sesuai dengan jenis usaha yang dipilih dengan menyertakan persyaratan administratif dan teknis yang disertai Nomor Induk Berusaha (NIB). Format surat Permohonan seperti dalam Lampiran II Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penunjang Tenaga Listrik; 2. Pemohon menunggu evaluasi kelengkapan dokumen permohonan dan penelaahan hukum terhadap dokumen permohonan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dengan hasil: i. Dokumen sudah lengkap, dilanjutkan dengan proses asessmen lapangan; ii. Dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan ke Pemohon disertai dengan catatan; 3. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan akan menyampaikan surat pemberitahuan pengenaan tarif PNBP yang harus dibayarkan oleh pemohon; 4. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan sesuai dengan surat pemberitahuan pengenaan tarif PNBPyang telah diterima; 5. Pemohon akan dikonfirmasi untuk dilakukan asessmen lapangan. Asessmen lapangan akan memuat hasil: i. asessmen lapangan sesuai, dilanjutkan dengan rapat pleno akreditasi ketenagalistrikan; ii. asessmen lapangan belum sesuai, pemohon diminta untuk melengkapi pemenuhan kesesuaian; 6. Pemohon melakukan rapat pleno dengan Panitia Akreditasi Ketenagalistrikan (PAK); 7. Berdasarkan hasil rapat pleno akreditasi ketenagalistrikan, pemohon akan mendapatkan: i. Sertifikat Akreditasi jika permohonan disetujui; ii. Surat pemberitahuan penolakan permohonan akreditasi jika permohonan ditolak.
  5. 1. Pemohon mengajukan permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan kepada Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sesuai dengan jenis usaha yang dipilih dengan menyertakan persyaratan administratif dan teknis yang disertai Nomor Induk Berusaha (NIB). Format surat Permohonan seperti dalam Lampiran II Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penunjang Tenaga Listrik; 2. Pemohon menunggu evaluasi kelengkapan dokumen permohonan dan penelaahan hukum terhadap dokumen permohonan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dengan hasil: i. Dokumen sudah lengkap, dilanjutkan dengan proses asessmen lapangan; ii. Dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan ke Pemohon disertai dengan catatan; 3. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan akan menyampaikan surat pemberitahuan pengenaan tarif PNBP yang harus dibayarkan oleh pemohon; 4. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan sesuai dengan surat pemberitahuan pengenaan tarif PNBPyang telah diterima; 5. Pemohon akan dikonfirmasi untuk dilakukan asessmen lapangan. Asessmen lapangan akan memuat hasil: i. asessmen lapangan sesuai, dilanjutkan dengan rapat pleno akreditasi ketenagalistrikan; ii. asessmen lapangan belum sesuai, pemohon diminta untuk melengkapi pemenuhan kesesuaian; 6. Pemohon melakukan rapat pleno dengan Panitia Akreditasi Ketenagalistrikan (PAK); 7. Berdasarkan hasil rapat pleno akreditasi ketenagalistrikan, pemohon akan mendapatkan: i. Sertifikat Akreditasi jika permohonan disetujui; ii. Surat pemberitahuan penolakan permohonan akreditasi jika permohonan ditolak.
  6. 1. Pemohon mengajukan permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan kepada Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sesuai dengan jenis usaha yang dipilih dengan menyertakan persyaratan administratif dan teknis yang disertai Nomor Induk Berusaha (NIB). Format surat Permohonan seperti dalam Lampiran II Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penunjang Tenaga Listrik; 2. Pemohon menunggu evaluasi kelengkapan dokumen permohonan dan penelaahan hukum terhadap dokumen permohonan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dengan hasil: i. Dokumen sudah lengkap, dilanjutkan dengan proses asessmen lapangan; ii. Dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan ke Pemohon disertai dengan catatan; 3. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan akan menyampaikan surat pemberitahuan pengenaan tarif PNBP yang harus dibayarkan oleh pemohon; 4. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan sesuai dengan surat pemberitahuan pengenaan tarif PNBPyang telah diterima; 5. Pemohon akan dikonfirmasi untuk dilakukan asessmen lapangan. Asessmen lapangan akan memuat hasil: i. asessmen lapangan sesuai, dilanjutkan dengan rapat pleno akreditasi ketenagalistrikan; ii. asessmen lapangan belum sesuai, pemohon diminta untuk melengkapi pemenuhan kesesuaian; 6. Pemohon melakukan rapat pleno dengan Panitia Akreditasi Ketenagalistrikan (PAK); 7. Berdasarkan hasil rapat pleno akreditasi ketenagalistrikan, pemohon akan mendapatkan: i. Sertifikat Akreditasi jika permohonan disetujui; ii. Surat pemberitahuan penolakan permohonan akreditasi jika permohonan ditolak.

Penerbitan atau penolakan permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai berikut:

NO JENIS LAYANAN
BIAYA PNBP

(Per Orang - Per Hari)

1.Penilaian/ Asesmen Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan
Rp.3.500.000,-
2.Surveilans Lembaga Sertifikasi   Ketenagalistrikan    
Rp.3.500.000,-
3.Penyaksian ( Witness) Lembaga Sertifikasi KetenagalistrikanRp.3.500.000,-

Biaya akomodasi, konsumsi, dan/ atau transportasi terhadap Layanan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik;2. Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga · Listrik Tegangan Rendah;3. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik;4. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor; dan5. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha;

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: vvww.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan"