REGISTRASI SERTIFIKAT KOMPETENSI DAN/ ATAU PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN

Teknik Ketenagalistrikan akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen lengkap dan telah memenuhi syarat.

Permohonan registrasi dan/ a tau penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak

1. Penomoran dan Registrasi Sertifikat Kompetensi 2. Sertifikat Kompetensi (bagi LSKbelum terakreditasi)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 021-5225180; b. faksimile: 021- 5256066; c. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; d. Contact CenterKESDM 136; dan e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: vvww.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @laporl 708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.