Penghitungan Dan Pelaporan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Unit Pembangkit Tenaga Listrik

  1. Pelaksanaan pelaporan emisi GRK sub bidang ketenagalistrikan dilakukan secara online melalui Aplikasi Penghitungan dan Pelaporan Emisi Ketenagalistrikan (APPLE-Gatrik) oleh induk perusahaan pembangkit listrik yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari induk perusahaan. Perusahaan pembangkit listrik yang memiliki kewajiban untuk melaporkan emisi GRK sub bidang ketenagalistrikan tersebut meliputi PT PLN (Persero) dan anak perusahaannya (PT Indonesia Power dan PT Pembangkitan Jawa Bali), Independent Power Producer (IPP), dan Private Power Utility (PPU).

  1. Setiap unit pelaksana pembangkit listrik melaporkan data tingkat emisi yang sudah dilakukan Quality Control (QC) kepada induk perusahaan pembangkit;
  2. Induk perusahaan pembangkit listrik akan melakukan Quality Assurance (QA) terhadap laporan emisi unit pelaksana pembangkit listrik, jika telah sesuai maka menyampaikan laporan secara online berbasis web (APPLE-Gatrik) melalui tautan https://apple-gatrik.esdm.go.id/ kepada Ditjen Ketenagalistrikan dengan melampirkan surat pernyataan;
  3. Ditjen Ketenagalistrikan c.q Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan (Dittekling) melakukan QA terhadap laporan emisi GRK yang disampaikan oleh unit induk perusahaan pembangkit listrik;
  4. Ditjen Ketenagalistrikan melaporkan tingkat emisi GRK sub bidang ketenagalistrikan kepada Sekretariat Jenderal KESDM, kemudian Sekretariat Jenderal KESDM akan melaporkan emisi GRK bidang energi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pelaku usaha pembangkit listrik menyampaikan laporan emisi GRK sub bidang ketenagalistrikan paling lambat tanggal 31 Januari untuk pelaporan tahun N-1

Tidak dipungut biaya

1. Data tingkat emisi GRK pada masing-masing unit pembangkit; dan 2. Hasil inventarisasi GRK Sub Bidang Ketenagalistrikan.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: vvww.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghitungan Dan Pelaporan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Unit Pembangkit Tenaga Listrik"