PENETAPAN BESARAN KOMPENSASI TANAH, BANGUNAN DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DIBAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK

  1. 1. Dokumen penunjukan Lembaga Penilai dari Menteri melalui Direktur J enderal Ketenagalistrikan yang masih berlaku; 2. surat pernyataan kebenaran hasil penilaian kompensasi atas tanah, bangunan, dan/ atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang ditandatangani di atas meterai oleh Lembaga Penilai; 3. dokumentasi penilaian oleh Lembaga Penilai; dan 4. hasil penilaian besaran kompensasi yang memuat: a. nama penerima besaran kompensasi; b. luas tanah dan/atau bangunan milik penerima besaran kompensasi; c. jenis dan jumlah tanaman milik penerima besaran kompensasi; dan d. besaran kompensasi yang akan diberikan kepada penerima besaran kompensasi.

  1. 1. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) mengajukan surat permohonan penetapan besaran kompensasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; 2. Pemroses melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, apabila telah lengkap dan sesuai, meneruskan proses penerbitan Keputusan Menteri; 3. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan, pemroses melakukan klarifikasi kepada pemegang IUPTLU.

Penetapan besaran kompensasi diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Besaran Kompensasi Tanah, Bangunan dan/ atau Tanaman Yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 021-5225180; b. faksimile: 021- 5256066; c. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; d. Contact CenterKESDM 136; dan e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: vvww.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @laporl 708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.