Penunjukan Lembaga Penilai Besaran Kompensasi Atas Tanah, Bangunan Dan Tanaman Yang Berada Dibawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

  1. Berita acara pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik; Data teknis jaringan transmisi tenaga listrik yang akan dilakukan penilaian meliputi: Peta clan koorclinat titik menara/tiang jarmgan transmisi tenaga listrik; Tower Schedule jaringan transmisi tenaga listrik; Desain menara/tiang baja/beton jaringan transmisi tenaga listrik.

  1. 1. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) Mengajukan Permohonan Penunjukan Lembaga Penilai Besaran Kompensasi 2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Persyaratan 3. Evaluasi dan verifikasi calon lembaga penilai besaran kompensasi. Bagi Lembaga Penilai Besaran Kompensasi yang baru pertama kali diusulkan/belum pernah ditunjuk sebelumnya oleh Direktrorat Jenderal Ketenagalistrikan, atau waktu penunjukannya telah lebih dari 1 (satu) tahun atau dengan pertimbangan telah terjadi perubahan status izin Kementerian Keuangan dan/atau telah terjadi perubahan status lisensi BPN, maka dilaksanakan rapat verifikasi bersama dengan: a. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; b. Pemegang IUPTLU; c. Lembaga Penilai Besaran Kompensasi yang diusulkan. 4. Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal menetapkan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang Penunjukan Lembaga Penilai Besaran Kompensasi sesuai dengan lokasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan dikirim kepada Pemegang IUPTLU. Sedangkan bagi lembaga penilai yang tidak memenuhi syarat, selanjutnya di sampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan.

Penunjukkan lembaga penilai besaran kompensasi diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Tentang Penunjukan Lembaga Penilai Besaran Kompensasi Atas Tanah, Bangunan dan/ atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: vvww.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penunjukan Lembaga Penilai Besaran Kompensasi Atas Tanah, Bangunan Dan Tanaman Yang Berada Dibawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik"