REGISTRASI SERTIFIKAT LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK (INSTALASI PEMANF AATAN TEGANGAN RENDAH)

  1. Setiap penerbitan sertifikat laik operasi yang dilakukan oleh: 1. lembaga inspeksi teknik tegangan rendah; dan 2. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha, dalam hal: a. pada suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik tegangan rendah; dan b. lembaga inspeksi teknik tegangan rendah tidak dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan sertifikat laik operasi dalam jangka waktu 3 (tiga)hari kerja, wajib dibubuhi nomor register. Untuk mendapatkan nomor register sertifikat laik operasi, lembaga inspeksi teknik tegangan rendah atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pengajuan permohonan nomor register sertifikat laik operasi dilengkapi dengan: 1. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; 2. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; dan 3. rancangan sertifikat laik operasi yang akan diregistrasi.

  1. a. Lembaga inspeksi teknik tegangan rendah mengajukan permohonan registrasi secara daring melalui sistem informasi sertifikat laik operasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; b. Lembaga inspeksi teknik tegangan rendah menerima notifikasi secara daring bahwa permohonan telah diterima; c. Permohonan registrasi sertifikat laik operasi dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan secara daring melalui sistem informasi sertifikat laik operasi; d. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada lembaga inspeksi teknik tegangan rendah disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan; e. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register sertifikat laik operasi; dan f. Lembaga inspeksi teknik tegangan rendah menerima nomor register sertifikat penerbitan sertifikat laik laik operasi sebagai dasar operasi untuk disampaikan kepada pemilik instalasi.

Nomor Register Sertifikat Laik Operasi akan disampaikan oleh Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Permohonan registrasi sertifikat laik operasi dikenai biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak

Nomor register sertifikat laik operasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 021-5225180; b. faksimile: 021- 5256066; c. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; d. Contact CenterKESDM 136; dan e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: vvww.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @laporl 708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.