REGISTRASI SERTIFIKAT LAIK OPERAS! INSTALASI TENAGA LISTRIK (INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN INSTALASI PEMANF AATAN TEGANGAN TINGGI DAN TEGANGAN MENENGAH)

  1. Setiap penerbitan sertifikat laik operasi yang dilakukan oleh: 1. Menteri melalui Direktur Jenderal, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi; dan 2. lembaga inspeksi teknik terakreditasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi, wajib dibubuhi nomor register. Untuk mendapatkan nomor register sertifikat laik operasi, lembaga inspeksi teknik terakreditasi atau lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi harus mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pengajuan permohonan nomor register sertifikat laik operasi oleh lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi dilakukan bersamaan dengan permohonan penerbitan sertifikat laik operasi. Pengajuan permohonan nomor register SLO dilengkapi dengan: 1. izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum, izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan sendiri, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; 2. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; dan 3. rancangan sertifikat laik operasi yang akan diregistrasi. lnstalasi pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi. Untuk memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi, pemilik instalasi menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau secara daring melalui sistem informasi sertifikat laik operasi untuk mendapatkan nomor register, dengan dilengkapi dokumen berupa: 1. sertifikat produk; atau 2. surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi tenaga listrik yang dilengkapi dengan dokumen: a. garansi pabrikan yang masih berlaku; b. hasil commissioning test dari teknisi distributor; atau c. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.

  1. 1. Registrasi sertifikat laik operasi untuk lembaga inspeksi teknik terakreditasi. a. Lembaga inspeksi teknik terakreditasi mengajukan permohonan registrasi secara daring melalui sistem informasi sertifikat laik operasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; b. Lembaga inspeksi teknik terakreditasi menenma notifikasi secara daring bahwa permohonan telah diterirna; c. Permohonan registrasi sertifikat laik operasi dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan tahapan sebagai berikut: 1) disiapkan oleh staf/admin; 2) diperiksa oleh subkoordinator; dan 3) disetujui oleh koordinator. d. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada lembaga inspeksi teknik terakreditasi disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan; e. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register sertifikat laik operasi; dan f. Lembaga inspeksi teknik terakreditasi menerima nomor register sertifikat laik operasi sebagai dasar penerbitan sertifikat laik operasi untuk disampaikan kepada pemilik instalasi. 2. Registrasi sertifikat laik operasi untuk lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi. a. Lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi mengajukan permohonan registrasi secara daring melalui sistem informasi sertifikat laik operasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; b. Lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi menerima notifikasi secara daring bahwa permohonan telah diterima; c. Permohonan registrasi sertifikat laik operasi dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan tahapan sebagai berikut: 1) disiapkan oleh staf/ admin; 2) diperiksa oleh subkoordinator; dan 3) disetujui oleh koordinator. d. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan; e. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register sertifikat laik operasi yang bersamaan dengan proses penerbitan sertifikat laik operasi; f. Penerbitan sertifikat laik operasi dilakukan melalui persetujuan penandatanganan sertifikat laik operasi secara elektronik oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, yang didelegasikan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan; dan g. Lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi menenma sertifikat laik operasi yang telah terbit untuk disampaikan kepada pemilik instalasi. 3. Registrasi dokumen pemenuhan ketentuan wajib sertifikat laik operasi pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memiliki total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt): a. Pengguna layanan atau pemilik instalasi pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan mengajukan permohonan registrasi dokumen pemenuhan ketentuan wajib sertifikat laik operasi secara daring melalui sistem informasi sertifikat laik operasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; b. Pengguna layanan atau pemilik instalasi menenma notifikasi secara daring bahwa permohonan telah diterima; c. Permohonan registrasi dokumen pemenuhan ketentuan wajib sertifikat laik operasi dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan tahapan sebagai berikut: 1) disiapkan oleh staf/admin; 2) diperiksa oleh subkoordinator; dan 3) disetujui oleh koordinator. d. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada pengguna layanan atau pemilik instalasi disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan; e. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib sertifikat laik operasi; dan f. Pengguna layanan atau pemilik instalasi menenma surat keterangan pemenuhan ketentuan wajib sertifikat laik operasi.

Nomor Register, Sertifikat Laik Operasi, dan/ atau Surat Keterangan Pemenuhan Ketentuan Wajib Sertifikat Laik Operasi akan disampaikan oleh Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Permohonan registrasi sertifikat laik operasi dikenai biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

1. Nomor register sertifikat laik operasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi; 2. Sertifikat laik operasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi; dan 3. Surat keterangan pemenuhan ketentuan wajib sertifikat laik operasi, dalam hal pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memiliki total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 021-5225180; b. faksimile: 021- 5256066; c. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; d. Contact CenterKESDM 136; dan e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: vvww.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @laporl 708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.