1. Nomor register sertifikat laik operasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi; 2. Sertifikat laik operasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi; dan 3. Surat keterangan pemenuhan ketentuan wajib sertifikat laik operasi, dalam hal pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memiliki total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan.
Penanggung Jawab Pelayanan Informasi dan Pengaduan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Pelaksana Layanan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Pelaksana Pelayanan Pengaduan Konsumen Listrik
Pelaksana Pelayanan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik