Layanan Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik Tepat Sasaran

  1. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui: a. kantor desa/kantor kelurahan; atau b. aplikasi mobile. 2. Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara bertahap yaitu di tingkat: a. desa/kelurahan; b. kecamatan; c. kabupaten/kota; dan d. Posko Penanganan Pengaduan Pusat.

  1. a. Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan melalui kantor desa/kantor kelurahan 1. Fomulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu tersedia di kantor desa/kantor kelurahan. 2. Rumah tangga pengadu yang akan menyampaikan pengaduan mendatangi kantor desa/kantor kelurahan untuk mengisi formulir dan selanjutnya menyerahkan kepada petugas di kantor desa/kantor kelurahan. 3. Petugas kantor desa/kantor kelurahan menyiapkan dokumen kelengkapan pengaduan dan menyampaikan kepada Kantor Kecamatan, yang terdiri atas: a. formulir rekapitulasi; b. berita acara serah terima pengaduan; c. berita acara musyawarah desa/kelurahan usulan rumah tangga penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik tepat sasaran; dan d. daftar nama usulan rumah tangga penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik tepat sasaran. 4. Penyampaian dokumen ke kantor kecamatan dilakukan secara periodik yang waktunya dapat ditentukan oleh masing-rnasing kantor kecamatan. 5. Petugas kantor kecamatan melakukan proses input data berdasarkan isian dokumen kelengkapan pengaduan ke dalam Aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga, sebagai berikut: a. apabila terdapat jarmgan internet, dengan mengakses secara online melalui website: subsidi.djk.esdm.go.id; atau b. apabila tidak terdapat jaringan internet, dengan mengisi format elektronik dalam bentuk excel dan selanjutnya disampaikan ke kantor pemerintah kabupaten/kantor pemerintah kota untuk diunggah ke website: subsidi.djk.esdm.go.id. 6. Posko Penanganan Pengaduan Pusat melakukan pemilahan dan pemeriksaan untuk menentukan kategori pengaduan. 7. Dalam hal rumah tangga pengadu telah terdapat dalam Data Terpadu

Terhadap pengaduan dalam bentuk tertulis akan mulai ditindaklanjuti maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

Tidak ada biaya/tarif.



Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan di bidang layanan pengaduan kepesertaan subsidi listrik tepat sasaran.

    1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
    2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
      1. telepon: 021-5225180; 
      2. faksimile: 021- 5256066; 
      3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
      4. Contact CenterKESDM 136; dan 
      5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
        1. website: www.lapor.go.id; 
        2. SMS melalui nomor 1708; 
        3. twitter: @lapor1708; dan 
        4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

subsidi.djk.esdm.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik Tepat Sasaran"