Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara 1. lzin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 2. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 3. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35117 - Pembangkit, distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau 4. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35118 - Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.
Penanggung Jawab Pelayanan Informasi dan Pengaduan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Pelaksana Layanan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Pelaksana Pelayanan Pengaduan Konsumen Listrik
Pelaksana Pelayanan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik