IZIN PENJUALAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

  1. Badan usaha pemohon izin penjualan tenaga listrik lintas negara mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU); b. kesepakatan awal penjualan tenaga listrik; c. neraca daya di wilayah usahanya; d. rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima) tahun ke depan; dan e. data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar.

  1. Mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS PBBR) : 1. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara (IUJBLN) sesuai klasifikasi IUJBLN dalam sistem informasi OSS PBBR (https: //ui-login.oss.go.id) 2. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis IUJBLN dalam sistem informasi OSS PBBR; 3. Apabila dokumen lengkap dan sesuai, IUJBLN diterbitkan dalam j angka waktu paling lama 5 (lima) hari kerj a terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara diterbitkan 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen diterima secara lengkap dan benar. Tidak ada biaya/ tarif.

Tidak ada biaya/tarif.

Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara 1. lzin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 2. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 3. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35117 - Pembangkit, distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau 4. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35118 - Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 021-5225180; b. faksimile: 021- 5256066; c. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; d. Contact CenterKESDM 136; dan e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: vvww.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @laporl 708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.