Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)

  1. A. studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:1. kajian kelayakan finansial;2. kajian kelayakan operasional;3. studi interkoneksi jaringan;4. lokasi instalasi;5. diagram satu garis;6. jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;7. jadwal pembangunan; danyang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasiKBLI35111: Dokumen kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.KBLI 35112: Dokumen kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri ataugubernur sesuai dengan kewenangannya.KBLI35113: 1. Dokumen kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga sewa jarmgan tenaga listrik dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;2. Dokumen penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Menteri; dan3. Dokumen rencana usaha penyediaan tenaga listrik.KBLI 35114/ KBLI 35115/KBLI 35116/KBLI 35117/KBLI 35118:1. Dokumen penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Menteri; dan 2. Dokumen rencana usaha penyediaan tenaga listrik.

  1. Mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS PBBR) : 1. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) sesuai klasifikasi IUPTLU dalam sistem informasi OSS PBBR (https: //ui-login.oss.go.id); 2. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis IUPTLU sesuai klasifikasi IUPTLU dalam sistem informasi OSS PBBR; 3. Apabila dokumen lengkap dan sesuai, IUPTLU diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum diterbitkan 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak ada biaya/tarif.

1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35111 - Pembangkitan TenagaListrik;2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI35112 -Transmisi Tenaga Listrik;3. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35113 - Distribusi Tenaga Listrik;4. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35114 - Penjualan Tenaga Listrik;5. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dengan KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;6. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI35116 - Pembangkit, Transmisi, clanPenjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;7. Izin Usaha Penyecliaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum clengan KBLI35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau8. Izin Usaha Penyecliaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35118 - Distribusi dan PenjualanTenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: www.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https: //ui-login.oss.go.id, https://perizinan.esdm.go.id/ampere

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)"