Kartu Keluarga

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. Bagi Penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional syaratnya : Membawa Surat Pengantar dari RT dan RW; KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan); Fotokopi ijazah terakhir; Fotokopi akta perkawinan/ surat nikah/akta perceraian; Fotokopi akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK; Fotokopi surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir; Fotokopi akta pengangkatan anak; Dokumen keimigrasian bagi orang asing; Blanko/Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.01 diisi oleh petugas).
  2. Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK yang membentuk rumah tangga baru: 1) Membawa Surat pengantar dari RT dan RW; 2) Fotokopi KK yang lama; 3) Fotokopi akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian;
  3. Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK yang pindah datang; 1) Membawa Surat pengantar dari RT dan RW; 2) KK yang lama; 3) Surat keterangan pindah dari daerah asal; 4)Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  4. Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK yang hilang/rusak: 1) Membawa Surat pengantar dari RT dan RW; 2) Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian; 3) KK yang rusak; 4) Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga; 5) Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Pembuatan Kartu Keluarga
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen,bila Dokumen belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi,bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Kartu Keluarga;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan Pengajuan KK pada apliksi https://garatiskabeh.banyumaskab.go.id,
  5. Petugas menunggu notifikasi email dari dindukcatpil untuk cetak KK
  6. Petugas Melakukan Cetak KK dan menyerahkan Kartu Keluarga kepada Pemohon.

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga


a.. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan; 

b.    Nomor Telepon 0281 – 627314 ;


c.  Nomor Whatsapp 082323013322;


  d.  E-mail kelurahan : kelurahankaranglewaslor2021@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online