Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. b. KK yang Asli
  3. c. Buku nikah Asli/akta perceraian ;
  4. d. Surat ijin dari orang tua jika anak umurnya kurang 17 tahun
  5. 5. Surat ijin dari pasangan jika yang pindah istri / suami

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
  3. c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
  5. e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
  6. f. Lurah menandatangani berkas Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
  7. g. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dari RT dan RW;
  8. h. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

a. Langsung      datang            ke        Kantor            Kelurahan Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

 b. Nomor Telepon 0281 –627314;

c. Nomor Whatsapp 082323013322;

d.E-mail kelurahan : kelurahankaranglewaslor2021@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online