Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. b. Dokumen Pendukung Surat Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas / Bidan yang memuat data – data persalinan/kelahiran;
  3. c. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / bukti lain yang sah;
  4. d. Kartu Keluarga;
  5. e. Foto Kopi KTP orangtua, foto kopi KTP 2 (dua) orang saksi;

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pindah;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Pindah;
  3. c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pindah;
  5. e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pindah, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pindah kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pindah;
  6. f. Lurah menandatangani berkas Surat Pengantar Pindah;
  7. g. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pindah dari RT dan RW;
  8. h. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pindah dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar Pindah kepada Pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

       a.  Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan Karanglewas lor Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

       b. Nomor Telepon 0281 – 627314 ;

 c. Nomor Whatsapp 082323013322;

 d.E-mail kelurahan : kelurahankaranglewaslor2021@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store