Surat Keterangan Kematian

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. b. Foto Kopi Kartu Keluarga;
  3. c. KTP yang bersangkutan;
  4. d. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/yang memuat data – data kematian;
  5. e. Surat keterangan dari Kepolisian bagi kematian yang tidak jelas identitasnya;
  6. f. Penetapan Pengadilan/pernyataan dari maskapai penerbangan bagi kematian yang tidak ditemukan jenazahnya;
  7. g. Foto Kopi KTP pelapor, foto kopi KTP 2 (dua) orang saksi;

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Kematian;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen,bila Dokumen belum lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi,bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Kematian;
  3. c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. d. Petugas melakukan proses input data pada apliksi SMARD dan mencetak Surat Keterangan Kematian;
  5. e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas danSurat Keterangan Kematian,bila kurang lengkap,berkas Dokumen dan Surat Keterangan Kematian kembali ke Petugas untuk dilengkapi,dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Kematian;
  6. f. Lurah menandatangani berkas Surat Keterangan Kematian;
  7. g. Petugas mengarsip Surat Keterangan Kematian dan surat pengantar dari RT dan RW;
  8. h. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian kepada Pemohon; Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Kematian;

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

a. Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan    Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

b. Nomor Telepon 0281 – 627314

c.  Nomor Whatsapp 082323013322;

d.E-mail kelurahan : karanglewaslor@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store