Surat Keterangan Domisili Usaha

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. b. Foto Kopi Kartu Keluarga
  3. c. Foto Kopi KTP
  4. d. Surat pernyataan memiliki Usaha dari Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen,bila Dokumen belum lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi,bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada apliksi SMARD dan mencetak Surat Keterangan Domisili Usaha;
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkasdan Surat Keterangan Domisili Usaha,bila kurang lengkap,berkas Dokumen danSurat Keterangan Domisili Usaha kembali ke Petugas untuk dilengkapi,dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Domisili Usaha;
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Keterangan Domisili Usaha;
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Domisili Usaha dan surat pengantar dari RT dan RW;
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Domisili Usaha kepada Pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

   a. Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan    Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

 b.  Nomor Telepon 0281 – 627314 ;

 c.  Nomor Whatsapp 082323013322;

 d.  E-mail kelurahan : kelurahankaranglewaslor2021@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store