Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. Foto Kopi Kartu Keluarga semua yang menjadi ahli waris;
  3. Foto Kopi KTP semua yang menjadi ahli waris;
  4. Foto Kopi Sertifikat Tanah bila akan mengurus tanah waris;
  5. Surat Nikah orang tua;
  6. Silsilah Keluarga ahli waris;

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Ahli Waris;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen,bila Dokumen belum lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi,bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada apliksi SMARD,dan mencetak Surat Keterangan Ahli Waris;
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Surat Keterangan Ahli Waris,bila kurang lengkap,berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi,dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris;
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Pengantar Surat Keterangan Ahli Waris;
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris dan pengantar dari RT dan RW;
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

 a. Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan    Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

 b.  Nomor Telepon 0281 – 627314 ;

 c.   Nomor Whatsapp 082323013322;

       d. E-mail kelurahan : karanglewaslor@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store