Surat Pengantar Nikah

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. Foto Kopi KTP yang bersangkutan;
  3. Foto Kopi Kartu Keluaraga dari pasangan laki-laki ataupun perempuan;
  4. Data pendukung kapan dan dimana pernikahan akan dilaksanakan;
  5. Foto Kopi Akte Kelahiran Calon pengantin pria/wanita;
  6. Foto Kopi Ijazah;
  7. Pas Foto ukuran 2 X 3 sebanyak 4 (empat) lembar dengan beckground biru;

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Nikah;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen,bila Dokumen belum lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi,bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Nikah;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada apliksi SMARD,dan mencetak Surat Pengantar Nikah;
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Nikah,bila kurang lengkap,berkas Dokumen dan Surat Pengantar Nikah kembali ke Petugas untuk dilengkapi,dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Nikah;
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Pengantar Nikah;
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Nikah dari RT dan RW;
  8. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Nikah kepada Pemohon.

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

a. Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan    Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

b. Nomor Telepon 0281 – 627314 ;

c.  Nomor Whatsapp 082323013322;

 d. E-mail kelurahan : kelurahankaranglewaslor2021@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store