Surat Keterangan Usaha

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. membawa Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. membawa Foto Kopi Kartu Keluarga;
  3. membawa Foto Kopi KTP;
  4. membawa Surat pernyataan memiliki usaha dari pemohon;

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Usaha;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen,bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi,bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Usaha
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada apliksi SMARD,dan mencetak Surat Keterangan Usaha
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan menandatangani SKU
  6. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari RT dan RW;
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Usaha dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Usaha kepada Pemohon.

35 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

        a.  Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan    Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;


        b. Nomor Telepon 0281 – 627314 ;

        c. Nomor Whatsapp 082323013322;

        d. E-mail kelurahan : kelurahankaranglewaslor2021@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store