Surat Keterangan Tidak mampu

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. Membawa Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. Membawa Foto Kopi KTP;
  3. Membawa Foto Kopi Kartu Keluarga;
  4. Membawa Data Pendukung penggunaan dari Surat Keterangan Tidak Mampu;

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen,bila Dokumen belum lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi,bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada apliksi SMARD,dan mencetak Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Tidak Mampu,bila kurang lengkap,berkas Dokumen dan Surat Keterangan Tidak Mampu kembali ke Petugas untuk dilengkapi,dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Tidak Mampu;
  6. Petugas mengarsip Surat Keterangan Tidak Mampu dan surat pengantar dari RT dan RW;
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pemohon.
  8. h. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Nikah dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar Nikah kepada Pemohon;

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

a. Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan    Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

b. Nomor Telepon 0281 – 627314 ;

c. Nomor Whatsapp 082323013322;

d.E-mail kelurahan : kelurahankaranglewaslor2021@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store