Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. Foto Kopi KTP yang bersangkutan;
  3. Foto Kopi Kartu Keluarga;
  4. Data pendukung berupa jenis penggunaan dari Keterangan Catatan Kepolisian (mis : untuk melamat pekerjaan, mendaftar kerja , mengikuti lomba, dll);

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar SKCK;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen,bila Dokumen belum lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi,bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar SKCK;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada apliksi SMARD,dan mencetak Surat Pengantar SKCK;
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar SKCK,bila kurang lengkap,berkas Dokumen dan Surat Pengantar SKCK kembali ke Petugas untuk dilengkapi,dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar SKCK;
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga;
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar SKCK dan pengantar dari RT dan RW;
  8. Petugas menyerahkan Surat Pengantar SKCK dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga kepada Pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

       a. Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan    Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

       b.   Nomor Telepon 0281 – 627314 ;

       c.   Nomor Whatsapp 082323013322;

 d.E-mail kelurahan : karanglewaslor@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian"