Legalisir Dokumen dan atau Berkas

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. Membawa Foto Kopi KTP
  2. Membawa Dokumen dan atau berkas yang akan dilegalisir
  3. Membawa Dokumen Asli yang akan dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen,bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi,bila Dokumen lengkap langsung proses Legalisasi;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses Legalisasi;
  5. Lurah menandatangani Berkas/Dokumen.
  6. Petugas mengarsip Berkas/Dokumen
  7. Petugas menyerahkan Berkas/Dokuman kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen dan atau Berkas

a. Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan    Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

 b.Nomor Telepon 0281 – 627314 ;

 c.Nomor Whatsapp 082323013322;

  d.E-mail kelurahan : karanglewaslor@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store