Akte Kelahiran

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. Surat Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas / Bidan yang memuat data-data Persalinan/Kelahiran;
  3. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Akta Cerai / Surat Pernyataan Tanggung jawab mutlak;
  4. Kartu Keluaraga Asli
  5. Foto Kopi KTP orang tua;

  1. 1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Akte Kelahiran; 2. 3. 4. 5. 6.
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen,bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi,bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Akte Kelahiran;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada apliksi https://garatiskabeh.banyumaskab.go.id, dan mencetak Akte Kelahiaran;
  5. Petugas mengarsip Akte Kelahiran dan pengantar dari RT dan RW;
  6. Petugas menyerahkan Akte Kelahiran kepada Pemohon.

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

 a. Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan    Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

 b. Nomor Telepon 0281 – 627314 ;

 c.  Nomor Whatsapp 082323013322;

 d.E-mail kelurahan : kelurahankaranglewaslor2021@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online