Akte Kematian

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Kartu Keluarga Asli;
  3. KTP yang bersangkutan;
  4. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter yang memuat data-data kematian/surat kematian dari desa/kelurahan;
  5. Surat Keterangan dari Kepolisian bagi kematian yang tidak jelas identitasnya;
  6. Penetapan Pengadilan/pernyataan dari maskapai penerbangan bagi kematian yang tidak ditemukan jenazahnya;

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Akte Kematian;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen,bila Dokumen belum lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi,bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Akte Kematian;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi https://garatiskabeh.banyumaskab.go.id,danmencetak Akte Kematian;
  5. Petugas mengarsip Akte Kematian dan pengantar dari RT dan RW;
  6. Petugas menyerahkan Akte Kematian pada Pemohon.

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

a.                   

       a. Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan    karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

        b. Nomor Telepon 0281 – 627314 ;

        c.  Nomor Whatsapp 082323013322;

  d.E-mail kelurahan : kelurahankaranglewaslor2021@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online