Surat Pengantar Umum

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Kopi KTP yang bersangkutan;
  3. Foto kopi Kartu Keluarga
  4. Data Pendukung berupa jenis penggunaan dari Keterangan Catatan Kepolisian misalnya melamar pekerjaan, mendaftar PNS, melanjutkan sekolah dll);

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen,bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi,bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar ;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada apliksi SMARD mencetak Surat Pengantar ;
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar,bila kurang lengkap,berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pembuatan kembali ke Petugas untuk dilengkapi,dan bila sudahsesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar ;
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Pengantar;
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar dari RT dan RW;
  8. Petugas menyerahkan Surat Pengantar dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Umum

a. Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan    Karanglewas Lor

    Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

b. Nomor Telepon 0281 – 627314 ;

c. Nomor Whatsapp 082323013322;

d. E-mail kelurahan :kelurahankaranglewaslor2021@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store