Legalisir Dokumen dan atau Berkas

No. SK: NOMOR 05 TAHUN 2022

  1. Membawa Dokumen dan atau berkas yang akan dilegalisir

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisir;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen;
  3. c. Sekretaris Lurah memvalidasi Dokumen , bila tidak sesuai di kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Dokumen yang akan di Legalisir;
  4. d. Lurah menandatangani Dokumen dan atau Berkas yang akan di legalisir;
  5. e. Petugas menyerahkan Dokumen yang sudah di Legalisir kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Terlegalisir

a. Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan    Karanglewas Lor

    Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

b. Nomor Telepon 0281 – 627314 ;

c. Nomor Whatsapp 082323013322;

d. E-mail kelurahan : karanglewaslor@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen dan atau Berkas"