5 Hari
Tidak dipungut biaya
Izin Usaha Jasa Pengolahan Limbah
Melalui
loket pengaduan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Banggai.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePlt. Kepala Dinas