Pemeriksaan IVA (Inspeksi Visual dengan Asam Asetat)

No. SK: 840/19/2022

  1. Pasien sudah mendaftar.
  2. Pasien sudah menerima nomor antri Poli IVA.
  3. Kartu Rekam medik warna sesuai gender.
  4. Persyaratan lain yang dibutuhkan, sesuai pelayanan.

  1. Pasien/pengguna layanan sudah melakukan pendaftaran.
  2. Pasien/pengguna layanan mendapat nomor antrian Poli IVA.
  3. Pasien/pengguna layanan duduk di depan Poli pelayanan Pelayanan IVA dan menunggu Antrian Poli IVA nomor dipanggil oleh petugas pelayanan Poli IVA.
  4. Pasien/pengguna layanan menyerahkan nomor Antrian Poli IVA.
  5. Pasien/pengguna layanan memberikan informasi keluhan yang dialami sebagai acuan petugas untuk menentukan pemeriksaan selanjutnya.
  6. Pasien/pengguna layanan menyerahkan nota dan resep ke kasir kemudian di resep diserahkan ke Apotik .
  7. Pasien/pengguna layanan kembali ke Poli IVA lagi untuk mendapatkan pelayanan selanjutnya.

a. 5 menit untuk pasien/pengguna layanan awal/Skrening  .

 b. 10 menit untuk pasien/pengguna Pemeriksaan IVA.


Pasien umun 30.000,- 

Bpjs gratis


Pemeriksaan IVA test

a. Pengaduan langsung        : Kotak saran

b. e-mail                                : pkmkalikajar2@gmail.com

 c. Telepon / WhatsApp         : 085801374031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan IVA (Inspeksi Visual dengan Asam Asetat)"