Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS)

No. SK: 840/19/2022

  1. Identitas berupa KTP / KK / Akta Kelahiran
  2. Kartu JKN KIS ( bagi peserta JKN KIS ).
  3. Puasa minimal 10 jam bagi peserta Kelompok DM.
  4. Puasa minimal 10 jam bagi peserta Kelompok HT setiap 6 bulan sekali.

  1. Pasien/pengguna layanan datang mengambil nomor antrian.
  2. Pasien/pengguna layanan menunggu nomor antrian dipanggil.
  3. Pasien/pengguna layanan duduk di Aula sambil menunggu nomor antrian dipanggil.
  4. Pasien/pengguna layanan menyerahkan persyaratan kepada petugas.
  5. Pasien/pengguna layanan memberikan informasi keluhan yang dialami.
  6. Pemeriksaan sampel darah bagi kelompok DM dan Kelompok HT (6 bulan sekali).
  7. Pasien/pengguna layanan menerima kembali berkas persyaratan dan resep obat.
  8. Pasien/pengguna layanan duduk kembali mendengarkan penyuluhan kesehatan sambil menunggu dipanggil petugas obat.
  9. Senam Prolanis

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Prolanis sesuai dengan status kepesertaan BPJS

a. Pengaduan langsung        : Kotak saran

b. e-mail                                : pkmkalikajar2@gmail.com

c.Telepon / WhatsApp         : 085801374031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS)"