Pemeriksaan Orang Dengan Resiko

No. SK: 840/19/2022

  1. Identitas berupa KTP / KK.

  1. Pasien/pengguna diarahkan menuju ruang ODR oleh Petugas skrining
  2. Petugas skrining menghubungi petugas ODR bilamana terdapat pasien yang ingin melakukan pemeriksaan rapid antigen Covid-19 atau tindakan swab nasofaring/orofaring.
  3. Petugas ODR menanyakan data diri pasien berupa KTP/KK dan menanyakan pelayanan yang dibutuhkan pasien.
  4. Petugas ODR melakukan pelayanan sesuai kebutuhan pasien.
  5. Pasien dari hasil tracking diberi edukasi untuk melanjutkan isolasi mandiri.
  6. Pasien yang pemeriksaan rapid antigen Covid-19 atas permintaan sendiri dengan hasil positif diberi edukasi untuk melakukan isolasi mandiri.
  7. Pasien yang pemeriksaan rapid antigen Covid-19 atas permintaan sendiri dengan hasil negative melanjutkan pelayanan dengan diarahkan menuju ruang pendaftaran.

a. 30 menit untuk pemeriksaan Rapid Antigen Covid-19

b.10 menit untuk melakukan pengambilan sampel Swab Nasofaring dan Orofaring.


Tidak dipungut biaya

Hasil pemeriksaan Rapid Antigen Covid-19 , Sampel Swab Nasofaring dan Orofaring untuk tes PCR Covid-19

a. Pengaduan langsung        : Kotak saran

b. e-mail                                : pkmkalikajar2@gmail.com

 c. Telepon / WhatsApp         : 085801374031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Orang Dengan Resiko"