Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMBIR KABUPATEN

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS, KIS, JAMKESDA

  1. Pasien Datang Ke Ruang Gawat Darurat
  2. Dilakukan pemeriksaan dan Triage, selanjutnya akan ditemukan katagori Hijau, kuning, Merah dan Hitam, sesuai kondisi pasien
  3. Pasien dalam Triage Hijau dilakukan informrd consent – dilakukan tindakan – Kassir – Obat – Pulang
  4. Pasien dengan triage Kuning : dilakukan Informent Consent – Lakukan Tindakan – Bila KU membaik – observasi – Ksssir – Obat, Apabila KU Memburuk – lakukan rujukan
  5. Pasien dengan triage Merah : melakukann Informed consent – Stabilisasi – Rujukan
  6. Pasien dengan triage hitam : Surat Kematian, Diserahkan keluarga, Kassir, Pulang

Jangka waktu penyelesaian tergantung dengan keadaan klinis pasien

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan Gawat Darurat

1. Telepon : (0281) 5700160
2. Email : puskesmasndeso@gmail.com
3. Kotak saran media social, pengaduan
secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store