Pendaftaran Rawat Jalan

  1. KTP/ SIM
  2. Kartu BPJS/ Kartu Asuransi
  3. Surat Rujukan dari FKTP atau RS Lainnya

  1. Mengambil Nomor Antrian
  2. Melakukan Pendaftaran di Loket pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan
  3. Melakukan pembayaran (pasien umum)
  4. Petugas melakukan registrasi data di SIMRS
  5. Petugas menerbitkan SEP (Bagi peserta JKN-KIS)
  6. Petugas menyerahkan Perincian dan SEP kepada pasien (Bagi peserta JKN-KIS)
  7. Pasien menuju ke Poliklinik

5 menit bagi pasien yang sudah memiliki nomor RM, bagi pasien baru antara 5-10 menit

Sesuai Tarif Pergub (Umum)

Rp. 0,- (Pasien JKN)

RAWAT JALAN

Loket Pengaduan Masyarakat

Hotline Service RSD Madani Palu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsmadani.sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Jalan"