Pelayanan Konseling Gizi

No. SK: SK/ADMEN/001/2022

  1. a. Persyaratan administrasi : Pasien membawa formulir rujukan dari unit pelayanan umum atau pun hasil pemeriksaan laboratorium
  2. b. Persyaratan teknis : pasien datang sendiri atau di dampingi Keluarga

  1. 1. Pasien datang dan masuk ruangan gizi, lengkap membawa rekam medis hasil pemeriksaan laboratorium dan fisik klinis
  2. 2. Pasien di data dan di catat dalam buku register a) antropometri b) anemnesa riwayat makan, riwayat personal, pembacaan pemeriksaan laboratorium dan fisik klinis dan di analisa semua data assessment gizi
  3. 3. Pasien diberikan intervensi gizi berupa edukasi, dan aplikasi konsultasi gizi dengan leaflet diet sesuai penyakit kebutuhan gizi
  4. 4. Pasien kembali ke ruang poli umum/KIA/poli yang merujuk/dokter pemeriksa

15-30 menit

a.    Umum : Rp. 10.000                          

b.    BPJS   : gratis

Berdasarkan perda Kab. Sekadau nomor 3 tahun 2018

1. Asuhan gizi Terstandar : a. Asesmen gizi b. Diagnosa gizi c. Intervensi dan d. Monitoring dan evaluasi 2. Antropometri berupa pengukuran berat badan dan tinggi badan 3. Pengukuran lingkar lengan atas (lila) untuk ibu semua ibu hamil. Keterangan : pengukuran lila di bawah 23,5 cm di nyatakan kekurangan energi kronis 4. Penilaian status gizi pasien : a. IMT =indeks masa tubuh b. BBI = berat badan ideal 5. Pemberian suplemen tablet tambah darah dan vitamin A 6. Pemberian PMT ibu hamil dan Batuta 7. Leafleat diet terkait pemilihan pola makan sesuai penyakit

4.  Online web Puskesmas : pkmnangamahap.sekadau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"