Pelayanan Visum et Repertum

No. SK: SK/ADMEN/001/2022

  1. KTP pasien/pemohon
  2. Surat permintaan visum oleh kepolisian

  1. Visum Hidup : 1. Pasien/pemohon datang dengan membawa surat pengantar visum dari kepolisian kepada petugas UGD. 2. Pasien mendapatkan pemeriksaan oleh dokter dan dokter mencatat hasil pemeriksaan di lembar visum. 3. Pasien/pemohon di observasi dan menunggu hasil visum. 4. Pasien menunggu dokter membuatkan surat keterangan visum. 5. Setelah surat keterangan visum selesai, kemudian diserahkan kepada pasien/pemohon. 6. Pasien/pemohon membayar biaya administrasi di loket pembayaran.
  2. Visum Mati : 1. Petugas kepolisian meminta kepada petugas puskesmas untuk dilakukan visum mati. 2. Petugas kepolisian menunggu dokter melakukan pemeriksaan jenazah/visum mati. 3. Petugas puskesmas melakukan pengetikan hasil, setelah hasil selesai diserahkan kepada petugas kepolisian. 4. Petugas kepolisian membayar biaya pembuatan visum di loket pembayaran

1 – 2 jam

Biaya Rp. 50.000,-

 

Keterangan :

1.    Tarif retribusi Pelayanan Puskesmas berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.


surat keterangan visum

4.   Online web Puskesmas : pkmnangamahap.sekadau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum et Repertum"