Pelayanan Kasir

No. SK: SK/ADMEN/001/2022

  1. Lembar Retribusi

  1. A. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien atau keluarga mendatangi petugas kasir sambil menyerahkan rincian pembayaran/ lembar retribusi 2. Pasien atau keluarga menunggu perhitungan jumlah pembayaran 3. Pasien/Keluarga dipanggil untuk menyelesaikan administrasi pembayaran 4. Pasien/penanggung jawab pasien menerima rincian pembayaran 5. Pasien/penanggung jawab pasien pulang
  2. B. Pasien Rawat Inap/UGD 1. Keluarga atau penanggung jawab pasien menyerahkan rincian Pembayaran 2. Keluarga pasien menunggu perhitungan jumlah rincian pembayaran 3. Keluarga pasien dipanggil untuk menyelesaikan administrasi pembayaran 4. Keluarga pasien menerima rincian pembayaran 5. Keluarga pasien pulang

1.      Pasien rawat Jalan : 10 menit

2.   Pasien rawat Inap : 15 menit

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab.Sekadau no 3 Tahun 2018  Tentang JKN

Pelayanan Kasir dan nota penjualan

2.      Email : puskesmasmahap0110@gmail.com

3.      Kotak Saran

4.   Online web Puskesmas : pkmnangamahap.sekadau.go.i

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"