No. SK: SK/ADMEN/001/2022
1.
Pasien rawat Jalan : 10 menit
2. Pasien rawat Inap : 15
menit
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan
Daerah Kab.Sekadau no 3 Tahun 2018 Tentang JKN
Pelayanan Kasir dan nota penjualan
2. Email : puskesmasmahap0110@gmail.com
3.
Kotak Saran
4. Online web Puskesmas
: pkmnangamahap.sekadau.go.i
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store