No. SK: SK/ADMEN/001/2022
30 – 60 menit
1. Pasien Umum : Rp. 5000,-
(tidak termasuk biaya tindakan medis, pemeriksaan Laboratorium dan Konsultasi)
2. Pasien BPJS : Tidak dikenakan biaya
Keterangan :
1. Tarif retribusi Pelayanan Puskesmas berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
2. Tarif Pasien BPJS berdasarkan Permenkes No. 6 Tahun 2018 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Surat Rujukan, form penolakan rujukan
4. Online web Puskesmas
: pkmnangamahap.sekadau.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store