Pelayanan Rujukan

No. SK: SK/ADMEN/001/2022

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. 1. Pasien menunggu di ruang tunggu Pemeriksaan Kesehatan Umum
  2. 2. Pasien dipanggil oleh petugas
  3. 3. Pasien menunggu Dokter melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOP
  4. 4. Apabila pasien menolak untuk dilakukan rujukan, pasien wajib mengisi dan menandatangani lembar penolakan tindakan medis
  5. 5. Untuk pasien yang bersedia di rujuk, dokter menulis surat rujukan manual
  6. 6. Pasien memberitahukan kepada dokter untuk memudahkan dokter menulis secara lengkap data di dalam surat rujukan dan fasilitas Kesehatan rujukan di buku register pasien
  7. 7. Setelah selesai, petugas memberikan lembar rujukan manual dan online kepada pasien

30 – 60 menit

1.      Pasien Umum : Rp. 5000,-

(tidak termasuk biaya tindakan medis, pemeriksaan Laboratorium dan Konsultasi)

2.      Pasien BPJS : Tidak dikenakan biaya

 

Keterangan :

1.    Tarif retribusi Pelayanan Puskesmas berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

2.    Tarif Pasien BPJS berdasarkan Permenkes No. 6 Tahun 2018 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Surat Rujukan, form penolakan rujukan

4.  Online web Puskesmas : pkmnangamahap.sekadau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"