Pelayanan Persalinan

No. SK: SK/ADMEN/001/2022

  1. Kartu identitas Pasien berupa : KTP/KK (pasien baru)
  2. Kartu BPJS (bagi yang memiliki)
  3. Buku Kesehatan Ibu dan Anak

  1. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa persyaratan yang diperlukan dan diluar jam kerja pendaftaran dibantu oleh petugas yang jaga pada jam pelayanan tersebut
  2. Pasien dianamnesa oleh petugas
  3. Pasien diperiksa oleh petugas
  4. Pasien mendapatkan inform consent dari pasien
  5. Pasien dipantau oleh petugas mengenai kemajuan persalinan, apabila ada kegawatdaruratan maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan
  6. Pasien mendapatkan pertolongan persalinan
  7. Pasien di pantauan post-partum, apabila ada kedaruratan maka dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan
  8. Ibu post partum dan keluarganya mendapatkan edukasi dari petugas
  9. Pasien mendapatkan resep obat
  10. Keluarga pasien dipersilakan mengantri obat di Apotek/Loket Obat dan melakukan pembayaran dikasir puskesmas
  11. Setelah post partum 6 jam pasien dibolehkan pulang dengan catatan pasien dalam keadaan baik namun pasien dengan kondisi tertentu di perbolehkan pulang sesuai dengan anjuran dokter

Berdasarkan Asuhan Persalinan Normal standar waktu bersalin dipuskesmas adalah selama 24 jam atau lebih

Menurut Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2018

Ruang Persalinan

1. Kamar Bersalin

b.    Persalinan

c.    Penanganan Bayi Baru Lahir            10.000

Normal

b.    Pemasangan Kateter                          20.000

-      Dewasa                                        10.000

Anak                                            5.000


Ibu bersalin dengan cara: 1. Persalinan Normal 2. Persalinan Spontan Abnormal 3. Penanganan Bayi Baru Lahir Normal 4. Penanganan Bayi Baru Lahir Tidak Normal 5. Jahit luka umum ( Per 1 jahitan) 6. Pemasangan infus pada pasien bersalin 7. Pemasangan kateter pada pasien bersalin 8. Pemasangan oksigen pada pasien bersalin 9. Penggunaan oksigen per jam

PETUGAS PENGADUAN : MARSIA PRISKA

1.      TELPON/: 085245504616

2.      Email : puskesmasmahap0110@gmail.com

3.      Kotak Saran

4.  Online web Puskesmas : pkmnangamahap.sekadau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"