Pelayanan Rawat Inap

No. SK: SK/ADMEN/001/2022

  1. Kartu Identitas (KTP, KK, dan Kartu BPJS)
  2. Kartu Berobat (jika ada)

  1. Pasien diantar petugas UGD ke ruang Rawat Inap
  2. Kelengkapan dokumen oleh Petugas Rawat Inap
  3. Keluarga pasien mendapatkan penjelasan tata tertib Rawat Inap oleh petugas
  4. Pasien mendapatkan terapi/ pengobatan sesuai instruksi dari dokter
  5. Pasien dirujuk jika diperlukan penanganan lebih lanjut
  6. Pasien diperbolehkan pulang jika sudah mengalami perbaikan kondisi fisik

  1. Visite Dokter : 5-10 menit/pasien
  2. Injeksi           : 10 Menit
  3. Ganti cairan  : 5 Menit
  4. Pasang Infus : 30 Menit
  5. AFF Infus      : 10 Menit
  6. Pemberian Obat oral  : 5 menit
  7. Pemasangan kateter : 30 Menit
  8. Ganti verban    : 15 Menit
  9. Merawat Luka : 30 Menit
  10. Pasang Oksigen : 15 Menit
  11. Nebulizer  : 30 Menit – 1 Jam

Pasien BPJS : Gratis

Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Peraturan Daerah Bupati Sekadau No. 018

Sewa Kamar rawat inap per hari , Visite dokter, Perawatan Bayi , Perawatan Nifas, Perawatan Penyakit umum , Perawatan penyakit gangguan jiwa

PETUGAS PENGADUAN : MARSIA PRISKA

1.      TELPON/SMS/WA : 085245504616

2.      Email : puskesmasmahap0110@gmail.com

3.      Kotak Saran

4.   Online web Puskesmas : pkmnangamahap.sekadau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"