Pelayanan Laboratorium

No. SK: SK/ADMEN/001/2022

  1. Surat Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Pasien membawa permintaan pemeriksaan dari poli
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Pasien diidentifikasi oleh petugas
  4. Pasien diambil sampelnya oleh petugas
  5. Pasien menunggu sembari petugas melakukan pemeriksaan sampel
  6. Pasien menerima form hasil pemeriksaan dari petugas untuk dibawa kepoli yang merujuk/ dokter pemeriksa

Pemeriksaan darah lengkap, kimia darah, dan imunoserologi, 60 menit.

Pemeriksaan BTA hasiil di ambil 100 menit setelah sampel di antar

Umum

-   Haemoglobin

-   Trombosit

-   Eritrosit

-   Leukosit

-   Diff Count

-   Waktu pendarahan

-   Waktu pembekuan

-   Golongan darah

-   LED

-   Widal

-   Rapid Ns1

-   Rapid IgG/IgM

-   Malaria

-   Syfilis

-   Hbsag

-   Hiv

-   Gula darah

-   Cholesterol

-   Asam urat 

-   Triglyserida

-   Urine lengkap

-   Test kehamilan

-   Sputum

-   Feses

 

: Rp.5000

: Rp. 6000

: Rp. 5000

: Rp. 5000

: Rp 5000

: Rp. 3000

: Rp. 3000

: Rp. 5000

: Rp. 4000

: Rp. 40.000

: Rp. 20.000

: Rp. 20.000

: Rp. 5000

: Rp. 10.000

: Rp. 28.000

: Gratis

: Rp. 20.000

: Rp. 30.000

: Rp. 25.000

: Rp. 25.000

: Rp. 10.000

: Rp. 10.000

: Rp. 50.000

: Rp. 10.000

Untuk pelayanan BPJS tidak dikenakan Biaya

 

Keterangan :

Tarif retribusi Pelayanan Puskesmas berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum


Form hasil pemeriksaan laboratorium

4.  Online web Puskesmas : pkmnangamahap.sekadau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"