Pelayanan Farmasi

No. SK: SK/ADMEN/001/2022

  1. Lembar resep obat

  1. Pasien/ penanggung jawab pasien menyerahkan resep di bagian penyerahan resep ruang farmasi
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Pasien/ penanggung jawab pasien maju ke tempat penyerahan obat ketika dipanggil untuk pengambilan obat
  4. Pasien menerima obat disertai pemberian informasi dan atau konseling obat kepada pasien

1.         Penyiapan Resep racikan : 15 30 menit per 1 lembar resep

2.         Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep

3.     Penyerahan dan pemberian Informasi Obat (PIO) dan  Konseling: maksimal 15 menit per pasien

1.     Pasien Umum : dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

2.   Pasien JKN : Tidak dikenakan Biaya N

Penyediaan Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)

Online web Puskesmas : pkmnangamahap.sekadau.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"