No. SK: SK/ADMEN/001/2022
1. Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
2.
Penyiapan Resep non racikan
: 5 - 10 menit
per 1 lembar resep
3. Penyerahan dan pemberian Informasi Obat (PIO) dan Konseling: maksimal 15 menit per pasien
1. Pasien Umum : dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
2. Pasien JKN : Tidak dikenakan Biaya N
Penyediaan Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)
Online web Puskesmas : pkmnangamahap.sekadau.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store