Pelayamam Unit Gawat Darurat

No. SK: SK/ADMEN/001/2022

  1. 1. Pasien Umum 2. Pasien BPJS, KIS, ASKES (menunjukkan kartu asli)

  1. Keluarga pasien/ penanggung jawab pasien mendaftar di loket pendaftaran.
  2. Pasien dianamnesa oleh petugas
  3. Pasien mendapatkan inform consent
  4. pasien mendapatkan tindakan medias yang sesuai
  5. Pasien mendapatkan opengawasan dari petugas medis
  6. Pasien diperbolehkan pulang, dirawat di raung rawat inap atau mendapatkan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan

1 Jam

  1. Pasien BPJS : GratisPasien Umum dikenakan biaya Sesuai Peraturan Daerah Bupati Sekadau No. 03 Tahun 2018

1. Sunat 2. Tindakan Kecil (Luka lecet, luka kecil, aff jahitan, aff cateter, corfus alianum THT, tindik daun) 3. Tindakan sedang (pengangkatan kutik, corfus alianus, bubul, ekstraksi kuku, luka bakar, imisiasi akses, eksplorasi luka, tindakan resusitasi airway) 4. Jahit luka umum 5. Pemasangan yang terdiri dari: • Pemasangan infus • Pemasangan infus bayi • Pemasangan spalk kecil • Pemasamgam spalak sedang • Pemasangan spalk panjang • Pemasangan kateter • Tindakan kumbah lambung • Pesangan nebulizer • Pemasangan oksigen • Penggunaan oksigen

PETUGAS PENGADUAN : MARSIA PRISKA

1.      TELPON/SMS/WA : 085245504616

2.      Email : puskesmasmahap0110@gmail.com

3.      Kotak Saran

4.Online web Puskesmas : pkmnangamahap.sekadau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayamam Unit Gawat Darurat"