Tanpa pemeriksaan Laboratorium dan Konsultasi : 15 Menit
Dengan pemeriksaan Laboratorium dan Konsultasi : 30 sd 60 Menit
(tergantung jenis pemeriksaan)1. Pasien Umum : Rp. 5000,-
(tidak termasuk biaya tindakan medis, pemeriksaan Laboratorium dan Konsultasi)
2. Pasien BPJS : Tidak dikenakan biaya
Keterangan :
1. Tarif retribusi Pelayanan Puskesmas berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
2. Tarif Pasien BPJS berdasarkan Permenkes No. 6 Tahun 2018 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Sakit
puskesmasnangamahap0110@gmail.com
3. Kotak Saran
Online web Puskesmas : pkmnangamahap.sekadau.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store