Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Rekam Medis Pasien yang sudah memiliki nomor antrian

  1. 1. Pasien masuk ke Ruang Pemeriksaan Poli umum sesuai dengan nomor antrian yang di panggil Petugas 2. Pasien memberikan keterangan atau keluhan kepada Petugas dalam rangka anamnesis 3. Pasien menerima intruksi petugas untuk menuju ruang Obat atau ruang Laboratorium atau Ruang Konsultasi 4. Jika menuju ruang obat maka pasien akan menerima Obat dan billing dari Kasir 5. Jika menuju ruang Laboratorium dan atau konsultasi, maka pasien kembali ke ruang poli umum untuk menerima Resep Obat, kemudian pasien menerima obat dan billing kasir 6. Pasien Pulang

Tanpa pemeriksaan Laboratorium dan Konsultasi : 15 Menit

Dengan pemeriksaan Laboratorium dan Konsultasi : 30 sd 60 Menit

(tergantung jenis pemeriksaan)

1.      Pasien Umum : Rp. 5000,-

(tidak termasuk biaya tindakan medis, pemeriksaan Laboratorium dan Konsultasi)

2.      Pasien BPJS : Tidak dikenakan biaya

Keterangan :

1.    Tarif retribusi Pelayanan Puskesmas berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

2.    Tarif Pasien BPJS berdasarkan Permenkes No. 6 Tahun 2018 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Sakit

puskesmasnangamahap0110@gmail.com

3.      Kotak Saran

Online web Puskesmas : pkmnangamahap.sekadau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"