Permohonan Surat Datang Orang Asing dari Luar Wilayah NKRI

  1. Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir serta menyerahkan persyaratan permohonan surat keterangan datang
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan kelengkapan persyaratan kemudian melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Petugas mengajukan verifikasi permohonan
  4. Petugas mengajukan tanda tangan elektronik
  5. Petugas mencetak surat keterangan datang
  6. Surat keterangan datang diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan datang

WHATSAPP 081377703600

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Datang Orang Asing dari Luar Wilayah NKRI"