Pendaftaran

  1. Identitas berupa KTP / KK / Akta Kelahiran.
  2. Kartu JKN KIS ( bagi peserta JKN KIS ).
  3. Kartu Berobat ( bagi yang sudah pernah periksa ).
  4. Persyaratan lain yang dibutuhkan, sesuai pelayanan.

  1. Pasien/pengguna layanan datang mengambil nomor antrian.
  2. Pasien/pengguna layanan menunggu nomor antrian dipanggil.
  3. Pasien/pengguna layanan duduk di depan loket pelayanan pendaftaran sesuai nomor antrian yang dipanggil oleh petugas pendaftaran.
  4. Pasien/pengguna layanan menyerahkan persyaratan pendaftaran kepada petugas pendaftaran.
  5. Pasien/pengguna layanan memberikan informasi keluhan yang dialami sebagai acuan petugas untuk menentukan pelayanan tujuan.
  6. Pasien/pengguna layanan menerima kembali persyaratan pendaftaran setelah pelayanan pendaftaran selesai.
  7. Pasien/pengguna layanan duduk diruang tunggu menunggu dipanggil oleh petugas pelayanan tujuan.

a. 2 menit untuk pasien/pengguna layanan lama ( yang sudah pernah periksa ).

b.6 menit untuk pasien/pengguna layanan baru ( yang belum pernah periksa ).


Tidak dipungut biaya

Pendaftaran sesuai identitas pasien/pengguna layanan, kartu periksa pasien

· Pengaduan langsung        : Kotak saran

· e-mail                                : pkmkalikajar2@gmail.com

Telepon/SMS/WhatsApp   : 085801374031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"