Pencatatan Kematian

  1. Surat kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Paramedik
  2. Surat kematian dari Kelurahan (jika meninggal dirumah)
  3. Fotocopy KK dan KTP almarhum
  4. Fotocopy KTP Pelapor
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  6. melampirkan surat kuasa jika pelapor bukan anggota keluarga

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas dokumen yang sudah lengkap
  2. Petugas menerima berkas dokumen untuk diteliti dan diverifikasi
  3. Petugas menerbitkan draf akta
  4. Verifikasi draf akta kematian dilakukan oleh Kasi dan Kabid
  5. Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
  6. Pencetakan akta kematian dan register akta kematian oleh petugas
  7. Menyerahkan kutipan asli kepada pemohon oleh petugas

sejak pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

  • Kotak Saran Loket Pelayanan
  • Surat : Jl. Lele No. 14 Kota Tegal, Jawa Tengah
  • Layanan Konsultasi dan Pengaduan Front Office
  • Telepon        (0283) 343262
  • Whatsapp     08958 0022 1212
  • Website : https://disdukcapil.tegalkota.go.id/konsultasi
  • email : pengaduan.dukcapiltegalkota@gmail.com
  • Facebook : Disdukcapil KotaTegal
  • Instagram : disduktegalkota
  • Twitter : @disduktegalkota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian"