KB ( Keluarga Berencana )

  1. KK / KTP / BPJS / KIA (copian) / buku KB

  1. 1. Pasien Mendaftarkan diri ke bagian Pendaftaran. 2. Setelah Mendaftar pasien diarahkan ke Poli Tujuan ( KB ) hingga pasien di panggil sesuai urutan. 3. Petugas Mengambil tindakan / menangani sesuai keluhan Pasien.

-

-

KB ( Keluarga Berencana ) pemasangan alat kontrasepsi

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KB ( Keluarga Berencana )"