Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. KIB ( Kartu Berobat )
  2. Kartu Keluarga ( Asli / Fotocopy / Photo )
  3. KTP ( Asli / Fotocopy / Photo )
  4. BPJS / KIS ( Asli / Fotocopy / Photo )
  5. Kartu KIA Anak

  1. Pasien datang ke loket pendaftaran mengambil Nomor Antrian.
  2. Pasien dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian
  3. Petugas mengambil nomor antrian pasien dan menanyakan Kartu Berobat atau Kartu Identitas ( KK/KTP/BPJS/KIA )
  4. Petugas mendaftar dan menginput identitas Pasien sesuai Kartu Identitas
  5. Petugas memberikan Kartu Berobat kepada Pasien Baru
  6. Petugas mengarahkan pasien menunggu di depan POLI yang dituju

-

Untuk Pasien BPJS / KIS tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pasien (Baru, Lama, Umum dan BPJS)

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"