Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Kartu keluarga yang lama
  2. Foto copy surat nikah/keterangan nikah

  1. pemohon datang mengambil nomor antrian
  2. pemeriksaan berkas
  3. pemohon menunggu panggilan antrian
  4. pemohon menyerahkan permohonan ke operator
  5. operator mengajukan ke verifikator untuk persetujuan
  6. Verifikator mengajukan ke kepala dinas untuk persetujuan pencetakan
  7. kepala dinas menyetujui pencetakan
  8. operator mencetak dan selanjutnya menyerahkan ke loket pengambilan
  9. pemohon menyerahkan resi ke loket pengambilan untuk ditukarkan dengan kartu keluarga

jika jaringan tidak bermasalah dan tidak ada kendala teknis lainnya

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

WhatsApp : 082154351720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"