Pelayanan Pengecekan Sertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertipikat
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT.

  1. Pengecekan sertipikat dilakukan dari aplikasi https://htel.atrbpn.go.id/ oleh user yang terdaftar sebagai PPAT dan Jasa Keuangan. Panduan proses pendaftaran dapat diakses pada https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ceksertipikat

1 Hari kerja

Biaya Rp. 50.000 per sertipikat

Dokumen Informasi Pertanahan

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Manado

- Melalui Kotak Saran yang disediakan di Kantor Pertanahan Kota Manado

- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id

- Melalui Media Sosial Kantor Pertanahan Kota Manado


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store