Penerbitan HC Ekspor Berbasis End Product

  1. KTP PEMILIK
  2. NPWP PERUSAHAAN
  3. NIB

  1. PERMOHONAN
  2. PEMERIKSAAN DOKUMEN
  3. TINDAKAN PERBAIKAN
  4. PEMERIKSAAN FISIK DAN KLINIS MP
  5. PENERBITA HC

4 Hari 5 jam 5 menit

Biaya berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

SERTIFIKAT KESEHATAN IKAN DAN PRODUCT PERIKANAN

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 1. Kotak Saran atau datang langsung (Tatap Muka) pada Kantor Balai KIPM Balikpapan

 2. SMS ke 1708

 3. Website E-Lapor

 4. Email : pengaduan@kkp.go.id

 5. Website Balai KIPM Balikpapan : https://kkp.go.id/bkipm/bkipmbalikpapan

 6. Whatsapp CS : +62 811-5459-159 (Telepon dan chat)

 7. Sosial Media : - Instagram : @bkipmbalikpapan

                             - Twitter : @bkipmbalikpapan

                             - Facebook : @KarantinaIkanBpp


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan HC Ekspor Berbasis End Product"