Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker
  3. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi/Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas PelayananKefarmasian /Produksi
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  6. Surat Persetujuan dari Atasan Langsung
  7. Fotocopy STRA yang berlegalisir
  8. Fotocopy Ijazah
  9. Izin Asli yang sudah tidak berlaku lagi

  1. Pemohon melampirkann Fotoopy KTP
  2. Pemohon mengisi semua Lembaran Persyaratan yang ada pada Formulir Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker
  3. Pemohon membuat Surat Pernyataan bahwa mempunyai Tempat Praktik Profesi/Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas PelayananKefarmasian /Produksi
  4. Penanggung Jawab memohon pada ketua Organisasi Profesi agar di buatkan Rekomendasi Profesi
  5. Petugas Dinas kesehatan yang bertugas membuat surat Rekomendasi setelah berkas lengkap dan pada saat survey kesarana sudah memenuhi persyaratan
  6. Membuat surat Persetujuan dari Atasan Langsung
  7. Pemohon melampirkan Fotocopy STRA yang berlegalisir
  8. Pemohon melampirkan Fotocopy Ijazah
  9. Pemohon melampirkan Izin Asli yang sudah tidak berlaku lagi apabila sarana tersebut perpanjangan Izin

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

SP4NLapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)"